As-Syaikh Al-'Allaamah Al-Judaari menerangkan hukum menikah dengan beberapa bait syair yang terdapat dalam Kitab Qurratul 'Uyuun berikut ini :
وواجب علي الذي يخشي الزنا • تزوج بكل حال امكنا
وزيد في النساء فقد المال • وليس منفق سوي الرجال
وفي ضياع واجب والنفقة • من الخبيث حرمة متفقة
لراغب اوراجي نليندب • وان به يضيع مالا يجب
ويكره ان به يضيع النفل • وليس فيه رغبة اونسل
وان انتفي ما يقتضي حكما مضي • جاز النكاح بالسوي المرتضي
Artinya:
Hukum menikah sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya, hukumnya dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.WAJIB : Bagi orang yang telah mampu sedang dan bila ia tidak segera menikah amat di khawatirkan akan berbuat zina
2.SUNNAH : Bagi orang yang menginginkan sekali punya anak, tetapi ia masih mampu mengendalikan diri dari perbuatan zina, baik ia sudah berminat menikah atau belum walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan sedikit terlantar.
3.MAKRUH : Bagi orang yang belum berminat punya anak, juga belum pernah menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina padahal bila ia menikah amalan ibadah sunnahnya akan terlantar.
4.MUBAH : Bagi orang yang mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.
5.HARAM : Bagi orang yang apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan bathin atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di haramkan Allah SWT walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina. Hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan, bahwa bagi wanita hukum menikah wajib apabila ia tidak mampu menafkahi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi nafkah tersebut adalah menikah
Dari Piss-KTB
No comments:
Post a Comment